Senin, 15 Januari 2018


POLEMIK PERNIKAHAN DINI
Menurut UNIFPA ( 2006), pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh remaja dibawah usia 18 tahun, yang secara fisik, fisiologis dan psikologis belum memiliki kesiapan untuk memikul tanggung jawab perkawinan.Sedangkan menurut Menurut Nurkhasanah (2012) pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan secara sah oleh seseorang laki-laki atau perempuan yang belum mempunyai persiapan dan kematangan sehingga dikhawatirkan akan mengalami sejumlah resiko yang besar. Faktanya Indonesia berada di urutan ke7 didunia dan urutan ke2 di Asia dengan usia pernikahan dini tertinggi , dan Secara Nasional SulSel berada di urutan setelah Jawa Barat dan Aceh .  Tercatat , angka titik rawan pernikahan di kalangan perempuan usia 10-14 tahun mencapai 4 juta orang dan SulSel sekitar 200 ribu orang. Jika mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) , saat ini ada lebih dari 700 juta perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun. Bahkan , sekitar 250 juta diantaranya menikah sebelum 15 thaun. Fakta-fakta ini Sangat mencengamkan karena persoalan pernikahan dini adalah masalah yang semakin tidak terkendalikan terutama di SulSel serta dapat mengancam tatanan kehidupan dalam masyarakat dengan munculnya berbagai persoalan. Semestinya Hal ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk menekan angka pernikahan dini karena jika kasus ini  terus diabaikan maka sejumlah persoalan baru muncul berkenaan kesenjangan social, persoalan ekonomi, kriminalisasi, meningkatnya angka kemiskinan serta membatasi ruang gerak generasi muda untuk mengembangkan bakat dan prestasinya.
Banyaknya kasus pernikahan dini di Indonesia yang menjadi viral akhir-akhir ini diantaranya pernikahan Andini dan Arling di Polewali Mandar , Pasangan ini menjadi viral setelah beredar foto pernikahannya di social media serta data mengenai kedua mempelai dimana mempelai wanita  15 tahun dan mempelai laki-laki 16 tahun, mereka masih sangat belia untuk mengarungi bahtera pernikahan. Selanjutnya Sepasang mempelai yang masih belia datang dari sumatera Selatan yang juga menghebohkan jagat maya pada Mei 2017 lalu, usia mereka yang masih berkisar 15 tahun membuat beberapa pihak tercengang. Mempelai ketiga yang juga menjadi viral di social media terjadi tepatnya tanggal 16 juli 2017 yaitu pasangan Daeng dan Diana , dimana kasus pernikahan ini yang miris  karena terpauk usia sangat jauh diamna mempelai wanita yang masih belia menikah dengan kakek yang berusia 62 tahun kasus ini sangat disayangkan. Untuk kasus serupa masih banyak bahkan ada beberapa yang tak terdata dan tak terjangkau karena kasus pernikahan dini marak terjadi di pelosok-polosok kota dan desa. Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena jika ini terjadi terus menerus maka akan mengancam perkembangan generasi muda kedepan. Untuk menuntaskannya perlu analisis mendalam mengenai penyabab terjadinya pernikahan dini disekitar kita. Berbicara mengenai penyebab dari kasus ini maka ada beberapa yang menjadi penyebabnya seperti tradisi turun temurun, ekonomi, pandangan orang tua untuk menghindari zina, pendidikan, media massa dan internet, kebutuhan biologis, hamil di luar nikah, factor adat , pergaulan bebas dan lain-lain. Untuk meredam angka pernikahan dini di negeri ini maka perlu menuntaskan dengan memulai dari akar permasalahannya. Seperti menuntaskan penyebab terjadinya pernikahan dini dengan berbagai cara yang lebih elegan, berpendidikan dan komunikative.
Mengapa kasus ini memerlukan perhatian khusus dari berbagai kalangan terutama pemerintah ? karena dampak yang ditimbulkan dari kasus ini dapat membawa berbagai permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat diantaranya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ini terjadi karena persoalan kematangan emosional dari kedua mempelai masih minim, putus pendidikan akan terjadi sebagai dampak dari pernikahan dini karena seorang perempuan dan laki-laki  setelah menikah akan memilki banyak tanggung jawab sehingga tidak mampu membagi waktunya secara maksimal dan sasaranya tidak mampu lagi melanjutkan pendidikan, Kesehatan juga menjadi terganggu karena pernikahan dini dapat memicu tingginya angka kematian, keguguran, kanker leher rahim dan lain sebagainya, oleh karenanya banyak ahli kesehatan menghimbau tidak melakukan pernikahan di usia belia, meningkatnya angka Perceraian karena banyaknya persoalan yang dihadapi dalam rumah tangga sedang mempelai belum matang menghadapinya, penelantaran anak boleh jadi kasus ini terjadi karena persoalan ekonomi yang belum memadai dalam rumah tangga pasangan yang masih belia, membatasi bakat generasi muda untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya dan masih banyak dampak yang akan ditimbulkan. Stigma yang sering muncul ditengah-tengah masyarakat bahwa pernikahan dini sabagi jalan keluar dari persoalan hidup, tapi kenyataanya justru sebaliknya. Oleh karena itu tugas kita semua memahamkan masyarakat terutama orang tua mengenai dampak pernikahan dini.
Menyaksikan dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini maka dibutuhkan upaya pencegahan secepatnya. Dalam UU perlindungan anak dengan jelas disebutkan pula mengenai orang tua dan masyarakat untuk melindungi anak serta kewajiban orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak ( pasal 26) . Sangsi pidana berupa hukuman kurung penjara, dan denda diatur dalam pasal 77-90. Kandungan undang-undang diatas memperjelas kewajiban kita untuk melindungi anak-anak terutama dari pernikahan dini dan yang seharusnya memilki peran penting yaitu orang tua. Serta pemerintah merevisi UU nomor 1 tahun 1974, menikah dapat terjadi jika laki-laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun menjadi mempelai laki-laki minimal 25 tahun dan mempelai perempuan 20 tahun, data usia ideal dalam menikah  ini berdasarkan terbitan journal of Social and person relationship tahun 2012. Selain itu untuk mencegah pernikahan dini gerakan-gerakan Stop Pernikahan Dini yang dikampanyekan oleh beberapa organisasi kepemudaan dan unsur pemerintahan seperti yang dilakukan oleh DISPORA Provinsi Sulawesi Selatan disela-selah kegiatan Pelatihan Kewirausahaan , Kepala Dinas menyampaikan hal ini dengan tegas tentang pernikahan dini.  Semoga kita semua tersadar dan dapat bersatu untuk menuntaskan kasus ini dalam mewujudkan generasi muda yang berkarakter serta menjadi masa depan bangsa yang terdidik dan berkualitas.




Nama Mutakhirani Mustafa 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hoax Mulai Meracuni Rakyat Indonesia, Bagaimana Mengatasinya? Dizaman perkembangan tekhnologi  yang semakin pesat serta meraja lelahnya ...