POLEMIK PERNIKAHAN DINI
Menurut UNIFPA (
2006), pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh remaja dibawah usia
18 tahun, yang secara fisik, fisiologis dan psikologis belum memiliki kesiapan
untuk memikul tanggung jawab perkawinan.Sedangkan menurut Menurut Nurkhasanah
(2012) pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan secara sah oleh
seseorang laki-laki atau perempuan yang belum mempunyai persiapan dan
kematangan sehingga dikhawatirkan akan mengalami sejumlah resiko yang besar.
Faktanya Indonesia berada di urutan ke7 didunia dan urutan ke2 di Asia dengan
usia pernikahan dini tertinggi , dan Secara Nasional SulSel berada di urutan
setelah Jawa Barat dan Aceh . Tercatat ,
angka titik rawan pernikahan di kalangan perempuan usia 10-14 tahun mencapai 4
juta orang dan SulSel sekitar 200 ribu orang. Jika mengutip data Badan Pusat
Statistik (BPS) , saat ini ada lebih dari 700 juta perempuan yang menikah
sebelum usia 18 tahun. Bahkan , sekitar 250 juta diantaranya menikah sebelum 15
thaun. Fakta-fakta ini Sangat mencengamkan karena persoalan pernikahan dini
adalah masalah yang semakin tidak terkendalikan terutama di SulSel serta dapat
mengancam tatanan kehidupan dalam masyarakat dengan munculnya berbagai
persoalan. Semestinya Hal ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk menekan angka
pernikahan dini karena jika kasus ini
terus diabaikan maka sejumlah persoalan baru muncul berkenaan
kesenjangan social, persoalan ekonomi, kriminalisasi, meningkatnya angka
kemiskinan serta membatasi ruang gerak generasi muda untuk mengembangkan bakat
dan prestasinya.
Banyaknya kasus
pernikahan dini di Indonesia yang menjadi viral akhir-akhir ini diantaranya
pernikahan Andini dan Arling di Polewali Mandar , Pasangan ini menjadi viral
setelah beredar foto pernikahannya di social media serta data mengenai kedua
mempelai dimana mempelai wanita 15 tahun
dan mempelai laki-laki 16 tahun, mereka masih sangat belia untuk mengarungi
bahtera pernikahan. Selanjutnya Sepasang mempelai yang masih belia datang dari
sumatera Selatan yang juga menghebohkan jagat maya pada Mei 2017 lalu, usia
mereka yang masih berkisar 15 tahun membuat beberapa pihak tercengang. Mempelai
ketiga yang juga menjadi viral di social media terjadi tepatnya tanggal 16 juli
2017 yaitu pasangan Daeng dan Diana , dimana kasus pernikahan ini yang miris karena terpauk usia sangat jauh diamna
mempelai wanita yang masih belia menikah dengan kakek yang berusia 62 tahun
kasus ini sangat disayangkan. Untuk kasus serupa masih banyak bahkan ada
beberapa yang tak terdata dan tak terjangkau karena kasus pernikahan dini marak
terjadi di pelosok-polosok kota dan desa. Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu
saja karena jika ini terjadi terus menerus maka akan mengancam perkembangan
generasi muda kedepan. Untuk menuntaskannya perlu analisis mendalam mengenai
penyabab terjadinya pernikahan dini disekitar kita. Berbicara mengenai penyebab
dari kasus ini maka ada beberapa yang menjadi penyebabnya seperti tradisi turun
temurun, ekonomi, pandangan orang tua untuk menghindari zina, pendidikan, media
massa dan internet, kebutuhan biologis, hamil di luar nikah, factor adat ,
pergaulan bebas dan lain-lain. Untuk meredam angka pernikahan dini di negeri
ini maka perlu menuntaskan dengan memulai dari akar permasalahannya. Seperti
menuntaskan penyebab terjadinya pernikahan dini dengan berbagai cara yang lebih
elegan, berpendidikan dan komunikative.
Mengapa kasus
ini memerlukan perhatian khusus dari berbagai kalangan terutama pemerintah ?
karena dampak yang ditimbulkan dari kasus ini dapat membawa berbagai
permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat diantaranya KDRT (kekerasan dalam
rumah tangga) ini terjadi karena persoalan kematangan emosional dari kedua
mempelai masih minim, putus pendidikan akan terjadi sebagai dampak dari pernikahan
dini karena seorang perempuan dan laki-laki
setelah menikah akan memilki banyak tanggung jawab sehingga tidak mampu
membagi waktunya secara maksimal dan sasaranya tidak mampu lagi melanjutkan
pendidikan, Kesehatan juga menjadi terganggu karena pernikahan dini dapat
memicu tingginya angka kematian, keguguran, kanker leher rahim dan lain
sebagainya, oleh karenanya banyak ahli kesehatan menghimbau tidak melakukan
pernikahan di usia belia, meningkatnya angka Perceraian karena banyaknya
persoalan yang dihadapi dalam rumah tangga sedang mempelai belum matang menghadapinya,
penelantaran anak boleh jadi kasus ini terjadi karena persoalan ekonomi yang
belum memadai dalam rumah tangga pasangan yang masih belia, membatasi bakat
generasi muda untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya dan masih banyak
dampak yang akan ditimbulkan. Stigma yang sering muncul ditengah-tengah
masyarakat bahwa pernikahan dini sabagi jalan keluar dari persoalan hidup, tapi
kenyataanya justru sebaliknya. Oleh karena itu tugas kita semua memahamkan
masyarakat terutama orang tua mengenai dampak pernikahan dini.
Menyaksikan
dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini maka dibutuhkan upaya pencegahan
secepatnya. Dalam UU perlindungan anak dengan jelas disebutkan pula mengenai
orang tua dan masyarakat untuk melindungi anak serta kewajiban orang tua untuk
mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak ( pasal 26) . Sangsi pidana
berupa hukuman kurung penjara, dan denda diatur dalam pasal 77-90. Kandungan
undang-undang diatas memperjelas kewajiban kita untuk melindungi anak-anak
terutama dari pernikahan dini dan yang seharusnya memilki peran penting yaitu
orang tua. Serta pemerintah merevisi UU nomor 1 tahun 1974, menikah dapat
terjadi jika laki-laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun menjadi
mempelai laki-laki minimal 25 tahun dan mempelai perempuan 20 tahun, data usia
ideal dalam menikah ini berdasarkan
terbitan journal of Social and person relationship tahun 2012. Selain itu untuk
mencegah pernikahan dini gerakan-gerakan Stop Pernikahan Dini yang
dikampanyekan oleh beberapa organisasi kepemudaan dan unsur pemerintahan
seperti yang dilakukan oleh DISPORA Provinsi Sulawesi Selatan disela-selah
kegiatan Pelatihan Kewirausahaan , Kepala Dinas menyampaikan hal ini dengan
tegas tentang pernikahan dini. Semoga
kita semua tersadar dan dapat bersatu untuk menuntaskan kasus ini dalam
mewujudkan generasi muda yang berkarakter serta menjadi masa depan bangsa yang
terdidik dan berkualitas.
Nama Mutakhirani Mustafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar