LGBT DAN IDENTITAS
Polemik mengenai
Lesbi, Gay, Biseksual, Transjender atau biasa disingkat menjadi LGBT saat ini
kembali marak diperbincangkan di tengah-tengan masyarakat ditambah dengan
kontroversi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mempidanakan
pasangan bukan suami istri dan LGBT yang berzina atau kumpul kebo. Permaslahan
yang kemudian muncul bertambah rumit dikarenakan komunitas LGBT sebagai
komunitas minoritas memperjuangkan pengakuan akan keberadaannya dengan meminta
legalitas serta pengakuan hukum dinegeri ini sedang sebagian masyarakat,
berbagai kelompok, komunitas, beberapa pakar menolak akan eksistensinya, ini
Karena bertentangan dengan agama termasuk agama islam dimana kita ketahui
bersama agama terbesar di Indonesia adalah agama Islam yang jelas-jelas
mengharamkan LGBT sebagaimana terkandung dalam surah Hud ayat 82-83 dan dalam
surah Al-A’raaf ayat 81 yang jelas jelas mengharamkan LGBT itu sendiri, atas
landasan surah ini maka Ummat islam
menolak keras akan eksistensi kaum LGBT. Jangan kan agama Islam agama apapun
akan mengharamkan perilaku LGBT tersebut.
Yang sangat
menarik baru-baru ini pernyataan dari pihak psikiater Dr. Fidiansyah dalam salah
satu acara stasiun TV swasta menyatakan LGBT merupakan Masalah Kejiwaan yang membutuhkan
proses rehabilitasi. Pernyataan beliau sempat menghebokan dan banyak pakar pro
dan kontra atas pernyataannya. JIka menelisik dari penyebab LGBT itu sendiri
maka dapat dikatakan bahwa LGBT adalah salah satu permaslahan kejiwaan yang
dialami seseorang akibat dari trauma, stress, rasa takut dengan lawan jenis ,
didikan orang tua yang terlalu keras, latar belakang keluarga yang broken home, kurangnya pendidikan agama,
kurangnya pendidikan sex dan lain sebagainya. OLeh karena itu pelaku
membutuhkan konselin dan rehabilitas karena menyangkut kejiwaan.
Keberadaan
komunitas LGBT secara tidak langsung menimbulkan dampak yang tidak sedikit,
diantaranya secara garis besar dampak dari segi kesehatan pelaku serta dampak
kehidupan social si pelaku. Dari segi kesehatan timbulnya fenomena LGBT mau
tidak mau menimbulkan berbagai macam penyakit yaitu HIV / AIDS , berbagai macam penyakit kelamin
seperti Sifilis, Gonore, Chlamydia, Kutil kelamin, Hepes Genital serta perilaku
LGBT juga berakibat pada reproduksi si pelaku . Mereka yang gemar melakukan
kegiatan seks yang menyimpang bisa
mengalami gangguan Peranakan bagi pelaku lesby dan bagi pelaku homoseksual
dapat menyebabkan pelemahan pengeluaran mani otomatis kondisi ini dapat berdampak
pada kualitas sperma yang kurang baik. Dari segi sosiologi LGBT dapat berakibat
pada rusaknya keharmonisan pelaku dalam masyarakat dimana ada kelompok yang
merasa diasingkan dalam masyarakat dan disisi lain ada yang menentang kehadiran
LGBT sehingga muncullah pertentangan yang sampai saat ini belum mendapatkan
titik temu. Selain itu dampak yang ditimbulkan dapat mempengaruhi kejiwaan
pelaku dimana mereka tidak memiliki identitas yang jelas mereka ragu akan
identitasnya sebagai laki-laki sejati atau perempuan sejati. Sehingga ini dapat
berakibat fatal tentang status jenis kelamin dari pelaku dimana kita ketahui
baik itu dalam agama maupun dalam peraturan di negara ini hanya ada dua jenis
kelamin yang diakui yaitu laki-laki dan perempuan.
Dari dampak diatas yang ditimbulkan dari LGBT itu
sangat serius apalagi terhadap pelaku itu sendiri maka perlu penanganan dan
tindak lanjut secepatnya dari pihak-pihak yang bertanggung jawab serta
masyarakat secara umum baik pencegahan dan mengobati pelaku. Ada dua bentuk
penanganan yang ditawarkan yaitu pertama memperjelas hukum terhadap pelaku LGBT
yang telah diluar batas seperti melakukan hubungan senono didepan umum bahkan
mempertontonkan didepan khalayak ramai terutama didepan anak-anak, dan bentuk
penanganan selanjutnya yaitu merangkul pelaku LGBT agar sekiranya mendapatkan
penanganan psikologi dengan cara terapi dan rehabilitas karena perilaku ini
termasuk penyimpangan seksual dan masalah kejiwaan yang membutuhkan pendekatan
secara psikologi dan keagamaan agar pelaku kembali kepada fitrah dan identitas
sebenarnya. Alternatif penanganan bagi pelaku LGBT ini adalah salah satu bentuk
kepedulian yang bijaksana terhadap pelaku yang merasakan penyimpangan seksual
pada dirinya tanpa mengabaikan hak asasi manusia pelaku. Seandainya ini fitrah
manusia maka dalam agama apapun menghalalkan dan mengakuinya tetapi
kenyataannya tidak ada satu agama apapun yang menghalalkan LGBT. Apatahlagi
dalam agama Islam yang secara jelas mengharamkan perilaku LGBT bahkan telah
dikisahkan pada zaman nabi Luth bagaimana kaum Sodom dilaknat oleh Allah SWT.
OLeh karena itu LGBT adalah penyimpangan seksual yang membutuhkan penanganan.
Sebagai masyarakat yang menjunjung demokrasi di Indonesia maka marilah kita
menyelesaikan kasus ini dengan metode persuasive dan tegas, dengan menolak
perilaku LGBT tetapi tidak menghakimi, memojokkan, mengucilkan mereka tetapi
merangkul dan membimbing mereka agar kembali pada identitas sebenarnya.
By Mutakhirani Mustafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar