Jumat, 19 Mei 2017


Media Sosial Mencabik-Cabik Karakter Bangsa
Memasuki zaman yang serba tekhnologi memang membutuhkan kesiapan mental. Tekhnologi memang sangat memudahkan segalanya sehingga manusia tidak perlu membuang-buang tenaga untuk mengerjakan pekerjaannya. Kehadiran tekhnologi di tengah-tengah manusia memang sangat membantu tapi kita harus menyadari tidak sedikit dari mereka menyalagunakan kecanggihan tekhnologi, contoh kongkrit yaitu alat ( Handphone) telekomunikasi yang dulu fungsinya sebagai alat untuk berbicara kepada orang pada jarak yang jauh dan mengirimkan pesan singkat sekarang alat komunikasi tersebut yang biasa disebut handphone sudah berubah fungsi atau bertambah fungsinya yaitu  ajang bergaya .
 Berbicara mengenai handphone android yang biasa disebut HP , maka kita tidak asing dengan media sosial seperti facebook, Instagram, what’s up, path, twitter, email, line dan aplikasi lainnya. Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media social sebagai “ sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun diatas  dasar ideology dan tekhnologi Web 2.0, dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user – generated contet”, menurut Sam Decker (Mass Relevance)  “Media sosial adalah konten dan interaksi digital yang dibuat oleh dan antara orang yang satu dengan yang lainnya”, dan ada juga pendapat dariChris Garrett (Chrisg.com) Media sosial adalah alat, jasa, dan komunikasi yang memfasilitasi hubungan antara orang satu dengan yang lain serta memiliki kepentingan atau ketertarikan yang sama.   Berdasarkan pengertian dari beberapa ahli tentang media sosial maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa media sosial memiliki fungsi yang positive tetapi kenyataan yang terjadi di dalam kehidupan tidaklah seperti yang diharapkan. Sebagian besar penduduk Indonesia memiliki tujuan tertentu menggunakan HP salah satunya yaitu ingin memiliki media sosial dan menunjukkan eksistensinya. Yang membuat miris anak seusia delapan tahun sudah memiliki akun media sosial dan ini akan berdampak buruk  pada masa perkembangannya karena mereka belum paham dan bijak dalam menggunakan media social maka ini akan menjadi boomerang untuk masa depan bangsa.
Dalam perkembangan media sosial saat ini yang patut diprihatinkan adalah penggunanya yang masih belia, dimana mereka seharusnya focus meningkatkan kemampuan diri, belajar,  dan bersosialisasi dilingkungan untuk membentuk pribadi yang berkarakter, tapi kenyataanya mereka sibuk di media social bahkan mampu menghabisakan waktu berjam-jam hanya dengan online di media sosial. Dampak yang sangat buruk ini akan membayang-bangangi generasi muda bangsa ini dimana hampir dari mereka yang menyalagunakan media social yaitu mereka belum mampu menfilter informasi buruk yang mereka dapatkan di dunia itu. Faza Fatimah mengemukakan dampak buruk media sosial pada remaja yaitu Pornografi merajalelah sampai diusia dini, Kejahatan di media sosial seperti fitnah, pencucian otak, penculikan dan penipuan, membentuk generasi yang malas bekerja, merusak tatanan Bahasa formal karena dalam penggunaan social media menggunakan Bahasa informal, Egois dan mementingkan dirisendiri , tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya, kecanduan online yang sangat berlebihan.  Sehubungan dengan kasus ini, maka ada satu penelitian juga yang mengangkat judul dampak negative dan positive social media terhadap akhlak anak, dan hasil penelitian ini mengemukakan “lebih banyak dampak negative daripada dampak positive yang diberikan oleh media social  tersebut (Nisa Khaeruni,2016)”. Dan masih banyak penelitian yang mengemukakan dampak negative media social pada generasi muda .
Ada beberapa unsur penting yang seharusnya berperan menyelesaikan masalah media sosial terhadap generasi bangsa yang terjadi saat ini yaitu Orang tua, Lingkungan,masyarakat , lingkungan sekolah dan  Pemerintah. Tugas orang tua sangat penting yaitu mengotrol anaknya dalam menggunakan handphone android karena kenyataanya banyak orang tua mefasilitasi anaknya dengan handphone disertai fitur-fitur cangging dengan dalih ingin membuat anak mereka bahagia. Selain itu Lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolah juga sangat memberikan pengaruh terhadap perkembangan mereka. Dengan melihat masalah ini seharusnya pemerintah mempertimbangkan perancangan undang-undang penggunaan android dan kepemilikan media social kepada generasi muda. Maksudnya undang-undang tersebut dirancang agar sekiranya ada batasan usia yang diperbolehkan menggunakan android dan kepemilikan media sosial yaitu anak-anak akan mendapatkan izin menggunakan ketika telah menginjak usia dewasa sebagaimana yang dikemukakan dalam “KUH Perdata pasal 330, “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan lebih dahulu telah kawin.”, di sini artinya dewasa adalah ketika seseorang telah berusia dua puluh satu tahun penuh atau sudah menikah. Jika belum berusia dua puluh satu tahun penuh tetapi sudah kawin telah dikatakan dewasa, meskipun bercerai tetap dikatakan dewasa dan tidak akan kembali pada keadaan ‘belum dewasa”, mereka ini tidak diperkenangkan menggunakan android dan ketika hal ini ditemukan makan akan dijatuhkan hukumanan kepada orang-orang sekitarnya pertama orang tua, kedua siapa saja yang memfasilitasi android kepada anak tersebut akan ikut mendapat hukuman. Dan untuk anak itu sendiri dibina dan diberikan pemahaman tentang dampak negative dari android itu sendiri bahkan akan mendapatkan hukuman jika usianya telah memenuhi syarat dikenakan hukuman sebagaimana yang tercantum dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak yang berusia 8 hingga 18 tahun dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana. Usia 8 tahun secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil sesuai psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia. 
 Pihak pemerintah harus menseriusi kasus ini setidaknya mempertimbangkannya beberapa dampak yang akan ditimbulkan karena ini berbicara bagaimana masa depan bangsa,  sebagaimana yang dikemukakan oleh ikfal dalam karyanya peran generasi muda sangat menentukan maju mundurnya suatu negara. Generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa harus bisa mengemban amanah. Senada dengan  Febri Prihadiyono dia mengemukakan masa depan bangsa dan negara ada ditangan pemuda. Oleh karena itu mari kita menyadari bahwa semua unsur harus berperan penting dalam mengotrol dan mengawal kasus penyalagunaan android dan medial social dikalangan anak yang belum dewasa untuk bangsa yang lebih jaya dan berkemajuan kedepan.

TERIMA KASIH
BY
MUTAKHIRANI MUSTAFA
KETUA BIDANG EMAS DPD IMM SULSEL 2016-2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hoax Mulai Meracuni Rakyat Indonesia, Bagaimana Mengatasinya? Dizaman perkembangan tekhnologi  yang semakin pesat serta meraja lelahnya ...