Media Sosial Mencabik-Cabik Karakter Bangsa
Memasuki zaman yang serba tekhnologi memang
membutuhkan kesiapan mental. Tekhnologi memang sangat memudahkan segalanya
sehingga manusia tidak perlu membuang-buang tenaga untuk mengerjakan pekerjaannya.
Kehadiran tekhnologi di tengah-tengah manusia memang sangat membantu tapi kita
harus menyadari tidak sedikit dari mereka menyalagunakan kecanggihan
tekhnologi, contoh kongkrit yaitu alat ( Handphone) telekomunikasi yang dulu
fungsinya sebagai alat untuk berbicara kepada orang pada jarak yang jauh dan
mengirimkan pesan singkat sekarang alat komunikasi tersebut yang biasa disebut handphone
sudah berubah fungsi atau bertambah fungsinya yaitu ajang bergaya .
Berbicara
mengenai handphone android yang biasa disebut HP , maka kita tidak asing dengan
media sosial seperti facebook, Instagram, what’s up, path, twitter, email, line
dan aplikasi lainnya. Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media
social sebagai “ sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun
diatas dasar ideology dan tekhnologi Web
2.0, dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user – generated contet”,
menurut Sam Decker (Mass Relevance) “Media sosial adalah konten dan interaksi
digital yang dibuat oleh dan antara orang yang satu dengan yang lainnya”,
dan ada juga pendapat dariChris Garrett
(Chrisg.com) Media sosial adalah alat, jasa, dan komunikasi yang memfasilitasi
hubungan antara orang satu dengan yang lain serta memiliki kepentingan atau
ketertarikan yang sama. Berdasarkan pengertian dari beberapa ahli
tentang media sosial maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa media sosial
memiliki fungsi yang positive tetapi kenyataan yang terjadi di dalam kehidupan
tidaklah seperti yang diharapkan. Sebagian besar penduduk Indonesia memiliki
tujuan tertentu menggunakan HP salah satunya yaitu ingin memiliki media sosial
dan menunjukkan eksistensinya. Yang membuat miris anak seusia delapan tahun
sudah memiliki akun media sosial dan ini akan berdampak buruk pada masa perkembangannya karena mereka belum
paham dan bijak dalam menggunakan media social maka ini akan menjadi boomerang
untuk masa depan bangsa.
Dalam
perkembangan media sosial saat ini yang patut diprihatinkan adalah penggunanya
yang masih belia, dimana mereka seharusnya focus meningkatkan kemampuan diri,
belajar, dan bersosialisasi dilingkungan
untuk membentuk pribadi yang berkarakter, tapi kenyataanya mereka sibuk di media
social bahkan mampu menghabisakan waktu berjam-jam hanya dengan online di media
sosial. Dampak yang sangat buruk ini akan membayang-bangangi generasi muda
bangsa ini dimana hampir dari mereka yang menyalagunakan media social yaitu
mereka belum mampu menfilter informasi buruk yang mereka dapatkan di dunia itu.
Faza Fatimah mengemukakan dampak buruk media sosial pada remaja yaitu
Pornografi merajalelah sampai diusia dini, Kejahatan di media sosial seperti
fitnah, pencucian otak, penculikan dan penipuan, membentuk generasi yang malas
bekerja, merusak tatanan Bahasa formal karena dalam penggunaan social media
menggunakan Bahasa informal, Egois dan mementingkan dirisendiri , tidak peduli
dengan lingkungan sekitarnya, kecanduan online yang sangat berlebihan. Sehubungan dengan kasus ini, maka ada satu
penelitian juga yang mengangkat judul dampak negative dan positive social media
terhadap akhlak anak, dan hasil penelitian ini mengemukakan “lebih banyak
dampak negative daripada dampak positive yang diberikan oleh media social tersebut (Nisa Khaeruni,2016)”. Dan masih banyak penelitian yang mengemukakan
dampak negative media social pada generasi muda .
Ada beberapa unsur
penting yang seharusnya berperan menyelesaikan masalah media sosial terhadap
generasi bangsa yang terjadi saat ini yaitu Orang tua, Lingkungan,masyarakat ,
lingkungan sekolah dan Pemerintah. Tugas
orang tua sangat penting yaitu mengotrol anaknya dalam menggunakan handphone
android karena kenyataanya banyak orang tua mefasilitasi anaknya dengan
handphone disertai fitur-fitur cangging dengan dalih ingin membuat anak mereka
bahagia. Selain itu Lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolah juga sangat
memberikan pengaruh terhadap perkembangan mereka. Dengan melihat masalah ini
seharusnya pemerintah mempertimbangkan perancangan undang-undang penggunaan
android dan kepemilikan media social kepada generasi muda. Maksudnya
undang-undang tersebut dirancang agar sekiranya ada batasan usia yang
diperbolehkan menggunakan android dan kepemilikan media sosial yaitu anak-anak
akan mendapatkan izin menggunakan ketika telah menginjak usia dewasa sebagaimana
yang dikemukakan dalam “KUH Perdata pasal 330, “Belum dewasa adalah mereka
yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan lebih dahulu telah kawin.”, di sini artinya dewasa adalah ketika seseorang telah berusia dua puluh
satu tahun penuh atau sudah menikah. Jika belum berusia dua puluh satu tahun
penuh tetapi sudah kawin telah dikatakan dewasa, meskipun bercerai tetap
dikatakan dewasa dan tidak akan kembali pada keadaan ‘belum dewasa”, mereka ini
tidak diperkenangkan menggunakan android dan ketika hal ini ditemukan
makan akan dijatuhkan hukumanan kepada orang-orang sekitarnya pertama orang
tua, kedua siapa saja yang memfasilitasi android kepada anak tersebut akan ikut
mendapat hukuman. Dan untuk anak itu sendiri dibina dan diberikan pemahaman
tentang dampak negative dari android itu sendiri bahkan akan mendapatkan
hukuman jika usianya telah memenuhi syarat dikenakan hukuman sebagaimana yang
tercantum dalam UU No
3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak, anak yang berusia 8 hingga 18 tahun dapat dimintakan
pertanggungjawabannya secara pidana. Usia
8 tahun secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan
intelektual yang stabil sesuai psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia.
Pihak
pemerintah harus menseriusi kasus ini setidaknya mempertimbangkannya beberapa dampak
yang akan ditimbulkan karena ini berbicara bagaimana masa depan bangsa, sebagaimana yang dikemukakan oleh ikfal dalam
karyanya peran generasi muda sangat menentukan maju
mundurnya suatu negara. Generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa harus bisa
mengemban amanah. Senada dengan Febri Prihadiyono dia mengemukakan masa depan bangsa
dan negara ada ditangan pemuda. Oleh karena itu mari kita menyadari
bahwa semua unsur harus berperan penting dalam mengotrol dan mengawal kasus penyalagunaan
android dan medial social dikalangan anak yang belum dewasa untuk bangsa yang
lebih jaya dan berkemajuan kedepan.
TERIMA KASIH
BY
MUTAKHIRANI MUSTAFA
KETUA BIDANG EMAS
DPD IMM SULSEL 2016-2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar